Jumat, 19 Februari 2010

KODE ETIK

KODE ETIK

Dalam buku Kamus Dewan tulisan Dr. Teuku Iskandar yang diterbitkan dewan bahasa dan pustaka kementrian pelajaran Kuala Lumpur 1970, dikemukakan tentang pengertian kode etik adalah sebagai berikut: (1) Etika adalah ilmu berkenaan dengan dasar-dasar akhlak atau moral. (2) Suatu system dasar-dasar akhlak atau tingkah laku bagi suatu kumpulan.

Menurut Adi Negara dalam bukunya Ensiklopedia Umum mengatakan:Eticha: Ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan; Eticha: Ethos, adat, budi pekerti, kemanusiaan, pelajaran dalam hal budi pekerti kemanusiaan dan harganya.

Sedangkan John P. Noman menyatakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari moralitas perbuatan-perbuatan manusia.

Kode etik sebenarnya bukanlah hal yang baru lagi, kode etik sudah lama diterapkan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat dengan berbagai ketentuan tertulis yang harus dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.

Salah satu contoh kode etik tertua adalah “ Sumpah Hippokrates “ yang bisa dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Saat ini Dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal dengan kode etik KORPRI yang disebut dengan Sapta Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, sementara dikalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dikenal dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ada juga kode etik mahasiswa yang disebut Student Conduct. Bahkan dikalangan para pelajarpun sebenarnya sudah mengenal kode etik dengan sebutan Panca Prasetya Siswa.

Kode etik ibaratnya sebuah kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi, sekaligus juga menjamin mutu moral profesi tersebut dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan, sebab dihasilkan oleh penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu profesi. Supaya dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahasa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar